KONSELPOS, COM. Dharmasraya, Kembali Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial AMR (41/th) yaitu adalah Warga daerah
Jorong Lubuak Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sumatera barat.
Terhadap lelaki ini di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan masih di bawah umur, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 16 .00 Wib, yaitu di Jalan Lintas Sumatera KM 02 Pulau Punjung, tepatnya di depan Kantor Bupati Dharmasraya.
Adapun Penangkapan terhadap pelaku oleh polisi atas dasar Nomor : LP / 93 / K / X /2020/ Polsek, tanggal 17 Oktober 2020, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan pencabulan.
Dan Hal ini di benarkan kapolres Dharmasraya , AKBP Aditya Galayudha, yang di dampingi oleh Kasatreskrim , AKP Suyanto, ke pada media ini , WhatsAppnya,"benar anggota kita telah melakukan penangkapan atau mengamankan yaitu seorang lelaki atas dugaan kasus asusila pencabulan terhadap perempuan atau anak di bawah umur,"ungkap AKP Suyanto.
Di jelaskan, AKP Suyanto, padawaktu kejadian itu terjadi pertama kalinya pada hari kamis tanggal 28 November 2020 silam Sekira Pukul 15.00 Wib, di dalam rumah korban sebut saja namanya melati (16 1/2 tahun ), Pelajar, di Jorong pasenggrahan pasar lama, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Sumatera Barat.
Sementara itu kata AKP Suyanto lagi, " kejadian berawal, ketika korban pulang sekolah dan menganti pakaiannya di dalam kamar dan pintu kamar di kunci , tidak lama kemudian datang pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar serta mengancam korban dengan sebilah pisau , (akan membunuh korban) apabila korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku dan pelaku membuka celana dalam korban serta melakukan hubungan badan.
" Setelah ibu korban mendapat laporan dari anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Spkt Polres Dharmasraya," terang AKP Suyanto.
Dan Sementara ini untuk tersangka diamankan di tahanan rutan Polres Dharmasraya, dengan barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) helai celana dalam milik korban warna putih, 1 (satu) helai teng top warna biru milik korban, dan 1 (satu) bilah pisau milik tersangka yang digunakan untuk mengancam korban.
Laporan : Efrizal
Editor : Normayanti