Wanara Kolaka Laporkan Ke Pihak Polisi, Dua Perusahaan Tambang Nicel Yang Diduga Tidak Memiliki IPPKH.



KONSELPOS,COM- Terkait dugaan Ilegal Mining, dua perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra),resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kolaka oleh Wanara Kolaka atas dugaan tidak memiliki beberapa surat izin IPPKH, pada hari ini Selasa (9/2/2021).


Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten  Kolaka.


Ketua Umum Wanara Kolaka, Arfa Jaya mengatakan, secara resmi pihaknya telah melaporkan kedua perusahaan itu ke Polres Kolaka, dengan harapan agar pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti atas laporan tersebut.


"Kami telah melaporkan secara resmi kedua perusahaan tersebut ke Polres Kolaka atas dugaan illegal mining, ucaonya.


Dalam laporan kami telah dilengkapi dengan data dan bukti-bukti yang cukup kuat dari hasil investigasi yang kami lakukan, maka tidak ada lagi alasan pihak kepolisian untuk tidak memproses kedua perusahaan tersebut," kata Arfa yang didampingi oleh Sekretaris Umum Wanara Kolaka.


Selain illegal mining, kedua perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tidak dapat ditolerir lagi, sebagaimana hasil temuan dari Wanara Kolaka.



"PT. WIL dan PT. BPS tidak hanya diduga melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, akan tetapi masih banyak dugaan pelanggaran lainnya yang tidak bisa lagi di toleransi, misalnya penyalahgunaan IUP, izin tersus dan lainnya," ungkap Arfa.


Pihaknya pun memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dari pelanggaran kedua perusahaan itu, serta tidak hanya didasarkan oleh bukti faktual saja, namun dikuatkan juga oleh bukti-bukti administrasi.


"Ada beberapa bukti surat dari instansi misalnya dari Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, DPRD Provinsi dan Dinas Perhubungan yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melakukan perambahan kawasan hutan dan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.


Oleh karenanya, Arfa mengharapkan agar penegak hukum dapat segera memproses Direktur PT. WIL dan PT. BPS seperti pada saat memproses hukum Direktur PT. WIL sebelumnya.


"Kami tetap meyakini bawa pihak kepolisian masih independen dalam melaksanakan amanat konstitusi, serta kami memberi kesempatan selama kurun waktu dua bulan untuk mendalami kasus dua perusahaan ini dan apabila belum ada penindakan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," tutupnya. ( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama