KONSELPOS,COM. Andoolo- Kapolres Konawe Selatan Akbp. Erwin Pratomo S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP. Ismail Pali SH berhasil mengamankan pelaku yang terduaga menyimpan dan pemakai Narkotika jenis Sabu seberat 8,53 gram.
Berawal dari informasih Masyarakat bahwa di desa Mowila Kecamatan Mowila kerap terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh " HR (41).
Dengan informasi yang di terima oleh kepolisian Resor Polres Konawe Selatan sehingga Kasat Resnarkoba kemudian menindak lanjuti informasi tersebut.
Diketahui bahwa di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) setelah diadakan pengeledahan yang berinisial HR ditemukan sedang menguasai barang terlarang tersebut sebanyak 3 Sachet dengan berat bruto 6,06 gram.
Barang tersebut di simpan didalam bungkusan rokok Surya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya tim Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku HR kemudian melakukan pengembangan dan pengeledahan di TKP ke dua tepatnya di rumah HR dan petugas menemukan lagi Barang Bukti ( BB ) sebanyak 3 Sachet dengan berat bruto 2,47 gram Sabu sehinga jumlah sabu yang di temukan sebanyak 8,53 gram.
Seperti diketahui pelaku dan pengguna dengan alamat masing-masing pelaku berinisial HR ( 41 ) alamat Desa Morome Kecamatan Konda, dan Pelaku berinisial DM (20) alamat yang sama Desa Morome, dan pelaku HS (35) alamat Desa Torobulu Kecamatan Laeya di amankan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Konsel, Senin (8/2/2021).
Barang bukti yang diamankan diantara lain 3 sachet Narkotika jenis sabu berat bruto 8,53 gram, 10 ball klip sachet kosong, dua buah timbangan digital, 1 dos pipet pendek, tetes dot warna merah, 1 buah bong alat hisap, 1 buah dos jam tangan, 1 buah dompet kecil warna coklat, 6 buah pirex kaca,3 buah sendok sabu,1 unit Hanphone Androit merk Vivo warna hitam, ungkap Ismail Kasat Narkoba Polres Konsel.
Dengan mempertangung jawabkan perbuatan para pelaku shabu jenis Narkoba di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, tutup Akp. Ismail Pali SH.
Sumber Humas Polres Konawe Selatan Kasubag ( AKP. Muslimin Gantu).
Editor : Norma.