KONSELPOS,COM.Konawe Selatan- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan ( Kajari), melakukan penahanan kepada sala satu Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Konawe Selatà n yang berinisial N karena terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) pada tgl 9 Desember 2020 yà ng lalu di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Atas penahanan ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangà n calon ( Paslon ), selama masa kampanye.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe Selatan, Ramadhan mengatakan Inisial N adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Konsel, dalam dakwaannya terbukti melanggar Pasal 118 Junto Pasal 711 Ayat I Undang-Undang Ropublik Indonesia No 1 tahun 2015 tentang penetapan penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota, sebutnya.
Sehingga berdasarkan putusan Hakim pengadilan tinggi, tersangka akan menjalani pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dan denda 1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara setelah pengadilan melakukan putusan Inkrah, ungkap Ramadhan saat Gelar konfrensi Pers, Selasa ( 9/2/2021).
Lanjut, Ramadhan, atas putusan pengadilan itu Kejaksaan Negeri Andoolo langsung melaksanakan Ekssekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kendari, tuturnya.( * )