Baru Jelang 1 Hari Tim Opsnal Unit 1 Distresnarkoba Polda Sultra Tangkap Lagi Pelaku Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 25,06 Gram.




KONSELPOS,COM. Kendari,- Kepolisian Negara Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra ), melalui Kasat Narkoba Polda Sultra, mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebesar 25, 06 gram.


Seperti diketahui pelaku yang berinisial TRK Laki-Laki Wirasuwasta, beralamat di Jln: Krisna Marta Tiahahu Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga  Kota Kendari Sulawesi Tenggara ( Sultra).


Tersangka ditangkap berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di depan Puskesmas Lepo-Lepo Kendari sering dilakukan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.



Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan berhasil menangkap Pelaku TRK di rumahnya yang berada di Jalan Chistina Marta Tiahahu kel,lepo-lepo, kec, Baruga Kota Kendari, Rabu ( 10/3/2021).


Setelah melakukan pengeledahan dikamar milik target di temukan barang bukti ( BB) 1 Kotak jam tangan yang berisikan 34 shaset Narkotika jenis Sabu seberat 25,06 gram serta barang bukti lannya.


Selanjutnya Tim Subdit 1 Distresnarkoba membawa barang bukti yang disita ke- Mako Distresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Diketahui sebelumnya tersangka merupakan seorang pengedar alias kurir Narkotika jenis Sabu dari seorang dengan cara sistem tempel yang di antarkan kepada pemesan.


TRK, melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ( red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama