KONSELPOS,COM.Kendari,- Terkait tudingan merugikan keuangan negara miliyaran rupiah General Manager ( GM) PT. Akar Mas Internasional ( AMI ), Naja Sitaba membantah bahwa apa yang beredar di media Sosial Online beberapa waktu yang lalu itu tidak benar.
PT. Akar Mas Internasional yang bergerak dipertambangan Nicel mempunyai area lahan seluas 225 ha yang berada di desa Hakatutobu kecamatan Pamalaa, kabupaten Kolaka sejak tahun 2010 dan lokasih tersebut wilayah eks transmigrasi yang telah memiliki SKT dan Sertifikat, ungkap Naja Sitaba saat konfrensi Pers di sala satu Caffe terkenal di kota kendari, Selasa (23/3/2021).
Terkait aktivitas yang di kerjakan oleh PT. Akar Mas Internasional tersebut tidak perlu mengantongi Izin Pimjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) karena itu merupakan Area Penggunaan Lain ( APL), sebut Naja Sitaba.
Menurutnya, APL yang digunakan adalah Eks area transmigrasi yang mempunyai hak alas tanah dan tentunya masyarakat yang ada di lingkar tambang tersebut mereka mempunyai hak juga mendapat komponisasi kontribusi Royalti setiap pengapalan atau per tongkang.
Makanya itu saya merasa kaget dengan munculnya berita di media online ada oknum Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) , yang menunding bahwa PT.AMI sudah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, apa ini bukan salah kaprah, tandasnya.
Secara logika jika pihak PT. AMI tidak mengantongi izin APL tentunya sudah lama bermasaallah dengan yang berwajib, buktinya sejak tahun 2010 sampai sekarang ini PT.AMI masih eksen, sebut Naja Sitaba.
Setidaknya, harus mengetahui dulu data yang valid, tindakan seperti ini tentunya kurang provesional hanya mengambil keterangan dari sepihak.
Setiap dalam menangani permasalahan seharusnya konfermasih dulu kepihak Perusahaan jangan ngarang hanya sepihak saja, ini kan?, sudah merugikan citra dari PT. AMI sendiri, dan ini bisa menimbulkan permasalahan balik secara hukum, tegas Naja.( * )