Dua Orang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap Polisi Polda Sultra Pada Dua Lokasi Yang Berbeda.



KONSELPOS,COM. Kendari,- Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga melawan hukum tindak pidana diketahui pengedar sekaligus mengkomsumsi  obat terlarang Narkotika jenis Shabu seberat 7,40 gram.


Kedua orang pengguna dan pengedar tersebut di amankan  pada hari Sabtu, ( 27/3/2021), pukul  22.30 Wita.


Dalam aksi penangkapan dua orang  tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda.



Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Jln: Laode Hadi, lorong Kali Wanggu, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan pelaku berinisial Asd. A. S. Laki-Laki, (26), Wiraswasta, Alamat Lingkungan I, RT 001, RW 001, Kel. Simbalai, Kec. Loea, Kab. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.


Dengan barang bukti 7 sachet  yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 3.40 gram.


Barang bukti lainnya  Non Narkotika berupa 1 buah Dompet merk Levis warna coklat, 1 Sachet bungkusan ExtraJoss warna kuning, 1 unit HP merk REDMI warna biru, 1 Lembar celana panjang merk Versus warna coklat.


Sementara itu, pelaku kedua yang berinisial "IKSN ( 20 ) alamat Simbalai kel, Simbalai, Kec, Loea Kolaka Timur diamankan di jalan Pondok Aisyah, Kamar No. 6, Jln: Laode Hadi, lorong Kali Wanggu, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. 



Dengan barang bukti tersangka yaitu 10 (Sepuluh) sachet  yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,00 gram. 


Dan barang bukti lainya  Non Narkotika berupa 12 (dua belas) sachet kosong bekas pakai Narkotika, 53 (Lima puluh tiga) sachet kosong ukuran 3x5 cm,  3 (Tiga) Buah sendok shabu terbuat dari plastik, 31 (tiga puluh satu) potongan kertas warna coklat, 1 (satu) Unit HP merk Vivo tipe Y12 warna biru, 1 (satu) Unit timbangan digital merk Amput warna hitam dan 1 (satu) Lembar Celana panjang Jeans merk Jcc sporty Warna Hitam.


Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna untuk melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.


Untuk diketahui kedua tersangka tersebut dapat dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama