KONSELPOS,COM. Kendari,- Ditresnarkoba Polda Sultra amankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 62 Cashet dengan berat 44,72 Gram.
Tersangka, AGS Laki-Laki kelahiran 15 Agustus 1985 di amankan petugas Tim Opsnal Subdit 3 Polda Sultra di rumah Kos kamar Nomor 1 Jln. Bandang 1 RT.008/RW 03 Kelurahan Sodoha Kec, kendari barat, Selasa ( 9/2/2021).
Penangkapan, AGS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh lelaki berinisial AGS informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim lidik unit 1 subdit 3 langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.
Sehinga pada hari Selasa 9 maret 2021, sekitar pukul 12.10.00 wita team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang dimana pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan yang sedang berada di ruang tamu dalam posisi tidak memakai Narkotika.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengeledahan yang disaksikan masyarakat dalam hal ini Ketua RT dan masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan sebuah Toples plastik warna putih bertuliskan Share Mix yang dimana di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam, warna orange,warna ping dan warna putih serta 2 Cashet yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah total 62 paket siap edar beserta timbangan digital dan plastik Cashet kosong.
Setelah dilakukan introgasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang lelaki di kota kendari dengan cara tempel, selanjutnya dilakukan pengembangan.
Team Opsnal Subdit 3 membawa tersangka dan Barang Bukti ( BB ) yang di sita ke Mako Distresnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut sehinga tersangka melangar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika karena tersangka sedang memiliki,menguasai dan mengedar Narkotika jenis Sabu.( red )