KONSELPOS,COM,-Kepolisian wilayah Polres Kolaka Polda Sultra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muh, Alwi SH, amankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Pelaku yang berinisial MRN ( 46 ), perempuan tempat tgl lahir Bone 6 Juni 1974 alamat demisili dusun Anggolowatu desa Labandia kab, Kolaka timur di amankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kolaka sekitar pukul 07.30 wita Rabu ( 17/3/2021).
Diketahui setelah personel Satresbarkoba Polres Kolaka mendapatkan informasi dari masyarakat tim person yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muh, Alwi menuju lokasi tempat kejadian perkara ( TKP) di dusun Anggolowuta desa Labandia kec, Labandia, kab, Kolaka timur ( Koltim).
Setelah ditemukan tersangka, personel mengadakan pengeledahan kepada pelaku dan di temukan barang bukti ( BB), 1 buah dompet warna pich didalamnya berisikan satu dompet kecil warna hitam yang berisikan 16 sachet berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Selain 16 sachet bening ditemukan lagi 1 sachet klip bening lainnya berisikan 5 paket kecil yang berisikan butiran kristal dan satu sachet lagi berisikan 7 paket kecil dengan isi yang sama, serta satu buah timbangan warna hitam, 1 buah alat hisap atau bong yang di gunakan untuk mengisap obat yang terlarang tersebut, sehinga dalam rincian berat total 15,33 gram, ungkap Kasat resnarkoba polres Kolaka Iptu Muh, Alwi dalam rilisnya.
Sehinga tersangka' MRN di jerat dengan pasal 114 ayat (2) lebih Subs pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI.Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dengan sengaja menyimpan dan menguasai barang yang terlarang tersebut .( red )