Satreskrim Polres Kendari Amankan Sepasangan Kekasih Curamor.

 Satreskrim Polres Kendari Amankan Pasangan Kekasih, Curamor.



KONSELPOS,COM. KENDARI - Sepasang kekasih di Kota Kendari bekerjasama melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),  A dan T yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendari akibat perbuatannya,Jum'at 15 Oktober 2021.


Wakil Kepala Polres Kendari Kompol Alwi mengatakan sepasang kekasih tersebut karena bekerjasama melakukan Tindak Pidana Curanmor.


"Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 00.00 WITA, Suami korban tertidur diteras rumahnya, karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah, kemudian para tersangka yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti disekitar rumah korban, kemudian Tersangka T yang pertama masuk ke rumah korban dan langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja," katanya.


Lanjut Alwi sapaan akrabnya menambahkan kemudian Tersangka T menyuruh A untuk menunggunya untuk melanjutkan aksinya.


"Tersangka T menyuruh tersangka A untuk menunggunya, karena Ia hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil motor dari garasi, serta langsung melarikan diri," tambahnya.


Masih kata Alwi setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka menggadai Handphone milik korban yang berada di bagasi motor.


"Motor yang mereka curi kemudian digunakan bersama-sama, sedangkan handphone korban yang berada di bagasi motor digadai seharga Tiga Ratus Ribu Rupiah," ujarnya.


Kemudian kata Alwi kedua tersangka meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya, lalu motor tersebut laku dengan harga Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.


Untuk diketahui akibat perbuatannya sepasang kekasih diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( Red )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama