Andoolo,Konselpos,com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Konawe Selatan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permintaan Konsorsium Masyarakat Desa Barito dan Sambahule Serta sejumlah Mahasiswa yang ada di Kec, Baito sehubungan dengan aktivitas yang sedang berlanjut yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC). Kamis (30/12/2021) Di Ruang Rapat DPRD Kab. Konsel.
Perusahaan tersebut telah melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat yang berada di wilayah Desa Baito dan Desa Sambahule Kec. Baito, yang mana RDP hari ini merupakan Rapat kedua terkait dengan hasil peninjauan lapangan yang di laksanakan beberapa waktu lalu.
Kata Masyarakat, sudah sering ke kantor Perusahaan PT. KIC bahwa lahan tersebut belum dibebaskan, dan jika lahan telah diganti rugi maka masyarakat tidak akan menuntut. Permasalahan yang ada sebenarnya beberapa lahan belum diganti rugi.
Menanggapi keluhan tersebut, Pihak perusahaan (PT. KIC) menjelaskan untuk lokasi-lokasi yang belum tertanam dan belum HGU akan di negosiasi, sedangkan lokasi-lokasi yang ter HGU maka tidak mungkin diganti rugi karena masyarakat yang menuntut cukup banyak.
"Selama berinvestasi tidak pernah kami membebaskan lahan yang telah di HGU. Data-data siap ditujukan dan sesuai dengan kondisi dilapangan, dan jika data harus disampaikan pihak perusahaan meminta surat resmi untuk mengajukan data" jelas pihak PT. KIC pada rapat.
Di tempat yang sama, Ka.Dinas Kehutanan mengungkapkan bahwa segala aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan merupakan tindakan pidana tetapi hal ini harus di klarifikasi dengan melihat kondisi lapangan apakah betul masuk dalam kecamatan. Jika masuk dalam HGU maka bukan lagi urusan dinas kehutanan. Juga mengajukan izin HGU dapat di bolehkan sesuai dengan tahapannya.
Mendengar hal tersebut, Anggota DPRD Dr. Sabrillah mengatakan Hasil Survey di Lapangan adalah HKM bukam HGU, hasil clearing masuk wilayah HKM.
"Pada saat akan membuka lahan maka perusahaan harus membebaskan lahan masyarakat. Data-data harus jelas seperti ganti rugi lahan masyarakat, jika hanya deskripsi narasi maka ini tidak dapat diterima untuk mencari solusi. Seandainya data dari perusahaan jelas maka permasalahan tidak akan terjadi karena bukti telah menjelaskan" imbuhnya
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I Nadira mengenai permasalahan tersebut, ia mengatakan bahwa DPRD siap menjaga Investasi yang ada namun harus ada data-data yang lengkap. Pihak pemerintah desa harus memberikan data terkait dengan masyarakat yang belum diganti rugi. Semua masyarakat Sambahule dan Baito yang belum di ganti rugi lahan akan masuk dalam data. Hak-hak masyarakat harus diselesaikan.
"DPRD siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan, oleh karena itu DPRD minta kepada pihak perusahaan untuk bekerja bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada"ungkap nadira
Selanjutnya, surat resmi akan di kirimkan ke pihak perusahaan. Pihak perusahaan harus memperhatikan masyarakat. Data harus diberikan kepada DPRD, serta diluar HGU semua aktivitas dihentikan. Dalam kawasan hutan tidak di perbolehkan untuk beraktivitas didalamnya karena termasuk tindak pidana.
Di akhir rapat, ketua DPRD Irham Kalenggo menambahkan, dulu pada saat penggusuran tanaman tumbuh telah diganti rugi tetapi pihak pemerintah daerah tidak transparan. Selaku pimpinan DPRD apapun yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah maka DPRD menyiapkan."akhirnya
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Nadira, SH dihadiri Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos,.M.Si dan Anggota DPRD Lainnya Anshari Tawulo, SE, Djuharuddin, S.Si,.M.Si, Dr. Sabrillah Taridala, ST.,M.Si. Serta Ka. BPMD, BPN Konsel, Pihak Perusahaan PT. KIC dan Masyarakat Kecamatan Baito,( Red )
"Humas Setwan Konsel"