Dua Minggu Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Reskrin Polres Konawe Selatan




Konselpos,com. Jum'at , 25 November 2022 sekira pukul 13.20 Wita, RSB ( 22 ) diringkus oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan - Unit Reskrim Polsek Tinanggea.

Penangkapan tersebut bertempat di Kel. Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan ( Konsel ). 


Penangkapan terhadap RSB (22) dilakukan, lantaran pada hari Rabu, 9 November 2022 sekira pukul 11.30 Wita melakukan penganiayaan terhadap korban saudara Putu Edi S warga Desa Telutu Jaya Kec. Tinanggea Kab. Konsel.


Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, setelah melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu , pelaku inisial RSB (22) berhasil ditangkap.


" Usai melakukan penganiayaan, Pelaku melarikan diri, kita back up Polsek Tinanggea melakukan lidik dan alhasil, kemarin ( 25/11) pelaku berhasil kita amankan " jelas IPTU Henryanto Tandirerung, STK,SIK. 


Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa, kepada pelaku di jerat dengan pasal penganiayaan , dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea.


Humas Polres Konawe Selatan.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama