Kadis PU Muh Ilyas : lemahnya koordinasi turut warnai kerumitan tangani masaalah, perlu pendekatan holistik
Konselpos.Com, Touna - Pengelolaan Sumber Daya Air (SDAir) berbasis wilayah sungai yang menjadi kewenangan Provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Isu utama Sumber Daya Air (SDAir) saat ini adalah ketidak seimbangan antara pasokan dan kebutuhan ar dalam perspektif ruang dan waktu.
Ungkap kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Unauna Muh. Ilyas saat menyampaikan sambupatannya dikegiatan kampanye publik pengelolaanlaan SDAir berbasis wilayah,
"yang diselenggarakan Dinas cipta karya dan sumber daya air Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Lawaka Jalan Tanjung Lawaka Kelurahan Dondo Timur pada Jum'at (25/11/2022) kemarin".
Kadis Ilyas menjelaskan, ketidak seimbangnya antara pasokan dan kebutuhan air itu, dibuktikan dengan mulai menurunnya ketersediaan air yang berakibat pada meningkatnya ancaman keberlanjutan daya dukung terhadap air yang ada didalam tanah dan permukaan tanah.
Tak hanya itu, lemahnya koordinasi antar lembaga dan tata laksana pengelolaan sumber daya air serta peningkatan ketegangan atau kepentingan antar masyarakat pengguna air turut mewarnai kerumitan dalam menangani masaalah.
Menurutnya, kerumitan itu dubutuhkan pendekatan yang holistik dalam kerangka kebijakan sosial dan ekonomi secara nasional.
Selain itu peraturan perundangan juga mengamanatkan bahwa pengelolaan SDAir berdasarkan pada kelestarian, keseimbangan, keterpaduan,
"keserasian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian, ketransparansian serta akuntabilitas".
Dan tujuan pengembangan infrastruktur pengelolaan SDAir mendukung dalam rangka mewujudkan manfaat yang berkelanjutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Hadir pada kegiatan itu, Kadis Cipta Karya dan SDAir yang diwakili Abdul Hair Rusdan, Sekertaris BAPPEDA Amin Bustami Ambodai, LSM, tokoh Adat, KNPI, pihak PDAM, para kades dan lurah, kata kadis muda itu. (**)