Konselpos,com. Polres Konawe Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Henryanto Tandirerung,S.T.K, S.I.K,S.I.K tangkap pelaku judi togel di kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penangkapan judi togel tersebut disaat melakukan perekapan beserta barang buktinya berupa buku rekapan , satu buah HP dan sejumlah uang di Desa Lamolori,Kecamatan Mowila, Senin ( 21/11/2022),ungkap Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK
Sat Reskrim Polres Konawe Selatan dipimpin oleh KBO ( Kaurbin Ops ) IPDA Klisman Sitorus , S.Trk ,tangkap tangan terhadap 2 orang pelaku judi Toto Gelap ( Togel ) di Desa Lamolori Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan ( Konsel ).
Kedua pelaku tersebut masing -masing berinisial MWP ( 22 ) dan IMS ( 47 ),terus digelandang ke Kantor Polres Konawe Selatan lantaran tertangkap tangan saat sedang melakukan perekapan Togel dirumah IMS (47 ).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa , penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan terhadap tindak pidana Judi Togel yang sering terjadi di wilayah Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan.
Selain itu, Kasat Reskrin juga menyampaikan bahwa , saat dilakukan penangkapan , didapati barang bukti berupa Satu buah HandPhone yang digunakan untuk berkomunikasi tentang jalanya proses perjudian togel , buku rekapan dan sejumlah uang.
IPTU HanryantoTandirerung , STK, SIK juga mengatakan bahwa , kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang Undang Nomor 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.( * )
Humas Polres Konawe Selatan.