Tidak Pake Lama, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi Polsek Moramo Utara,Polres Konawe Selatan Kurang Dari 1x24 Jam.




Konselpos,com. Polsek Moramo Utara Polres Konawe Selatan tangkap tiga orang  pelaku terduga  pencurian. 


Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang Ketiga terduga pelaku pencurian berhasil kami tangkap di PT. DSSP Power Kota Kendari , dan saat ini kita amankan di Polsek Moramo Utara - Polres Konawe Selatan dalam rangka pemeriksaan " terang IPTU Erwan Marchdonida, S.Trk , MH


Polsek Moramo Utara, Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan tiga pria yang nekat mencuri besi milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT. DSSP Power Kendari Moramo Utara, pada Selasa (22/11).


Kapolsek Moramo Utara Iptu Erwan Marchdonida mengungkapkan penangkapan bermula ketika mendapatkan laporan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. "Sebelumnya tersangka diamankan oleh security PT. DSSP Power Kendari, kemudian personel Polsek Moramo Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Erwan saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/11).


Erwan mengungkapkan ketiga pelaku berinisial SA (31), DL (18), dan IJ (21) yang merupakan warga Kota Kendari. Ketiganya diamankan sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian dibawa ke Polsek Moramo Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.


Erwan menuturkan ketiga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya pada Senin (21/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Para pelaku lalu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan beserta barang bukti. Dalam aksinya , pelaku menggunakan kunci serba guna dan gergaji besi. Untuk mengangkut besi hasil curian, ketiga pelaku menggunakan satu minibus. Peralatan mencuri dan barang bukti hasil curian juga ikut diamankan.


"Barang bukti pencurian plang tanda peringatan, 2 potongan pipa besi tiang plang milik PT. DSSP Power Kendari, potongan pipa besi tiang lampu jalan bertenaga surya sebanyak 5 potong," ungkap Kapolsek Moramo Utara.


Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.( * )


Humas Polres Konawe Selatan.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama