Konselpos.com || Konawe Selatan - Wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak berimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Tapi pada kenyataannya masi ada warga negara yang belum merasa kan kesejahtraan, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir,miskin dan terlantar, contohnya sala satu Warga di desa Ambesea,Kecamatan Laeya,Kabupatèn Konawe selatan hidup sebatangkara tinggal sendirian di gubuk derita, Bpk SUDI.
Sala satu warga yang berdemisili di dusun tiga,desa Ambesea,Kecamatan Laeya,Kabupatèn Konawe Selatan, Provinsi Sulawèsi Tenggara ( Sultra ) bernama, SUDI asal desa Motaha Kecamatan Motaha,Kabupatèn Konawe Selatan, tingal sebatangkara di gubuk, saat ditemui dari media ini mengatakan bahwa dia asal dari desa Motaha, Konsel.
Disampaikannya di media ini, mulanya ia datang di Desa Ambesea dengan tujuan mengola sagu bersama isterinya sudah kisaran 10 tahun silam, ia dan isterinya tinggal berdua di gubuk tempat olahan sagu,katanya.
Berapa tahun kemudian isterinya meninggal dunia dan di kebumikan di desa Ambesea kisaran 5 tahun yang lalu.
Bpk Sudi mempunyai anak tiga orang anak semuahnya laki - laki, istri bernama Ra, asal dari Desa Buké, Kecamatan Buke,Kab,Konsel.
Saat dikonfirmasi media ini ia mengatakan bahwa dirinya sudah masuk Warga Desa Ambesea sejak berapa tahun yang lalu dan sudah punya kartu Keluarga ( KK ) dan KTP desa Ambesea, sambil dia perlihatkan legalitasnya di Wartawan Konselpos.com, Rabu ( 2/8/2023).
Setelah di tinggal pergi istri dia hidup sendirian duduk dan baring sambil menunggu sesuap Nasi dari belaskasihan warga sekitar, ungkapnya.
Ada anak saya pak, 3 orang laki mereka sudah menikah mereka kerja di Morosi, kemarin pas hari raya Idul Adha mereka datang jeguk saya kadang di berikan uang secukupnya itupun kalau ada uang mereka, sebutnya.
Dipertanyakan lagi dari awak media ini jika ia mendapat bantuan BLT, katanya ada pak, 5 kali saya mendapat bantuan BLT dari Pemerintah Desa Ambesea, hanya itu saja Pak, yang lainnya tidak ada seperti Bantuan sosial Bansos Sembako Beras, tidak ada.
Padahal Negara sudah mengatur sesuai Undang-Undang 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana dalam UUD pasal itu mencerminkan bahwa negara Indônèsia bersifat demokrasi, untuk hidup setara.
Kita harus menjunjung bangsa Indônèsia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang, dan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-hak nya sesuai UUD 1945.
Momen ini semoga pihak yang terkait dapat membuka hati belaskasihan dan peduli bagi penderitaan saudara sebangsa dan setanah air, seperti apa yang di rasakan bpk Sudi selama ini yang tinggal pasra antara hidup dan mati di kubu tempat ia tinggal.
Perlu di ketahui lebih jelas bpk Sudi kelahiran (01/07/1933), di desa Motaha, kab,konsel dia hidup sebatangkara, tinggal pasra menunggu ajal kapan datang, lagi-lagi dia sudah tidak melihat tinggal suara yang bisa dia dengar, kata dia.
Kepala desa Ambesea Edy Wulele saat di konfermasih dari awak media ini membenarkan bahwa bpk Sudi benar sudah Warga Desa Ambesea dan sudah memiliki Kartu keluarga ( KK ) dan Kartu tanda penduduk ( KTP ) ungkap Edy Wulele.
Selain itu, lanjut Kepala Desa Ambesea bpk Sudi juga mendapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), dan saya selaku Pemerintah desa di Ambesea dalam waktu yang dekat ini akan mengantar ke Panti jompo di Kendari,ungkap Edy Wulele Kades Ambesea.( * )