Konselpos.com || Bungku Utara Sulteng-Ratusan Kubik kayu Legal Logging berbentuk Balok Scuaer panjang 7 meter di temukan di hutan lindung wilayah Cakar Alam Kecamatan Bungku Utara Baturube desa Taronggo pada tgl 25 Desember 2025.
Kayu tersebut di angkut menggunakan mobil truk dengan plat DD dan DP untuk di perjual belikan melalui pelabuhan Bungku Utara.
Ratusan kubik kayu tersebut di kirim melalui kapal tujuan Makassar.
Olahan izin TPK di Ue Ruru, kecamatan Bungku Utara, sedangkan pengolahannya di Desa Taronggo, Batu Rube,kecamatan Bungku Utara, dan jenis kayu olahan tertuang dalam berita acara dokumen sejenis kayu maranti dan kayu hutan rimba masyarakat,bukan di kawasan hutan lindung wilayah Cakar Alam dengan menubang kayu Komea Alu dan Maranti, ungkap Sumber di media ini Minggu 20 Januari 2025.
Saat mobil pengangkut kayu masuk di pelabuhan Kolono Dale dari pihak petugas pelabuhan melakukan pemerilsaan dokumen izin olahan kayu tersebut di dalam izin olahan berbentuk batang kayu atau log bukan Balok atau Scuer, yang menjadi pertanyaan mengapa pihak yang berwajib mengeluarkan izin angkut jika itu tidak berdasarkan dokumen olahan dan izin TPK dari pihak pengusaha atau CV Morowali unggul.
Dalam undang-undang pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang atau Pasal 88 ayat ( 1 ) huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHPidana, ini sudah jelas dan terang bagi pelanggar ilegal logging tidak ada jalan lain selain di tangkap.
Dengan turunnya pemberitaan media ini di pandang perlu pihak terkait APH turun langsung lokasi dan tangkap pelaku kejahatan perusak liar hutan lindung wilayah Cakar Alam di kecamatan Bungku Utara tidak memandang bulu.( * )